Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, saya menyewakan kuda saya kepada teman pemilik klub latihan kuda. Jadi akadnya sewa kuda. Biaya sewa langsung ditukar menjadi : (1) biaya kandang, (2) biaya pakan, (3) biaya latihan anggota keluarga, dan (4) biaya pakai kuda untuk tamu keluarga. Apakah kalau seperti itu sudah memenuhi syariat, Ustadz? Apakah akadnya bisa menjadi satu kesatuan atau harus dipisah, yaitu akad sewa kuda satu akad sendiri, lalu akad biaya-biaya dengan pembayaran dari hasil sewa sebagai satu akad sendiri? (Lita Mucharom, Jakarta) Jawab : Boleh hukumnya Anda sebagai pemilik kuda menyewakan kuda kepada teman Anda, dengan beberapa macam imbalan seperti yang Anda sebutkan. Imbalan dari teman Anda untuk Anda adalah berupa fasilitas kandang, pakan, latihan anggota keluarga pemilik kuda dan pemakaian kuda untuk tamu keluarga pemilik kuda. Namun disyaratkan imbalan tersebut haruslah ma’lûm, yaitu diketahui dengan jelas kadarnya atau ukurannya. Untuk memahami kebolehan akad ijarah dengan macam-macam imbalan tersebut, perlu diketahui beberapa hukum syara’ dalam akad ijarah sebagai berikut : Pertama, bahwa imbalan / kompensasi (Arab : ‘iwadh) dalam akad ijârah (sewa), tidaklah harus berupa uang, melainkan boleh juga berupa suatu jasa atau fasilitas (Arab : manfa’at). Imam Taqiyuddin An Nabhani telah menjelaskan bentuk imbalan (‘iwadh) dalam akad ijârah sebagai berikut : وَهَذَا الْعِوَضُ لاَ ضَرُوْرَةَ لِأَنْ يَكُوْنَ مَالاً، بَلْ قَدْ يَكُوْنُ مَنْفَعَةً “Imbalan ini tidaklah harus berupa suatu harta [misalnya uang, dan sebagainya], melainkan boleh juga berupa suatu suatu manfaat (jasa/fasilitas).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, II/317; Al Nizhâm Al Iqtishâdi fi Al Islâm, hlm. 88). Contohnya, boleh si A menyewa sebuah taman (bustân) milik si B dengan imbalan si B tinggal di rumahnya si A. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyâh, II/317). Kedua, bahwa imbalan / kompensasi (Arab : ‘iwadh) boleh lebih dari satu macam, tidak hanya satu macam saja, misalnya hanya berupa uang. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata : وَيَجُوْزُأَنْ يَسْتَأْجِرَ اْلأجِيْرَ بِطَعَامِهِ وَكِسْوَتِهِ، أَوْ يَجْعَلَ لَهُ أَجْراً مَعَ طَعَامِهِ وَكِسْوَتِهِ “Boleh seseorang mempekerjakan seorang pekerja dengan imbalan berupa makanan dan pakaian untuknya, atau boleh juga dengan imbalan berupa upah (uang), ditambah dengan imbalan berupa makanan dan pakaian untuknya.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishâdi fi Al Islâm, hlm. 88). Ketiga, bahwa imbalan / kompensasi (Arab : ‘iwadh) disyaratkan harus ma’lum, yaitu diketahui dengan jelas kadarnya atau ukurannya yang sekiranya dapat menghilangkan kemungkinan persengkataan di antara para pihak. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizhâm Al Iqtishâdi fi Al Islâm, hlm. 88). Dalilnya hadits dari Abu Sa’id Al Khudri RA, bahwa : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اسْتِئْجَارِ اْلأَجِيْرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ رواه أحمد “Rasulullah SAW telah melarang mempekerjakan seorang pekerja hingga dijelaskan kepadanya berapa besaran upahnya.” (HR Ahmad, III/59) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1131). Berdasarkan penjelasan tiga hukum syara’ di atas, boleh hukumnya Anda sebagai pemilik kuda menyewakan kuda kepada teman Anda, dengan beberapa macam imbalan seperti yang Anda sebutkan. Namun disyaratkan imbalan tersebut haruslah ma’lûm, yaitu diketahui dengan jelas kadarnya atau ukurannya, khususnya mengenai imbalan berupa latihan bagi anggota keluarga pemilik kuda dan pemakaian kuda untuk tamu keluarga pemilik kuda. Dua hal ini perlu diperjelas ukurannya agar imbalannya bersifat ma’lûm (diketahui dengan jelas). Misalnya : latihan anggota keluarga pemilik kuda, sebanyak maksimal 4 kali sebulan. Juga pemakaian kuda untuk tamu keluarga pemilik kuda, sebanyak maksimal 4 kali sebulan. Adapun untuk imbalan berupa fasilitas kandang dan pakan bagi kuda yang disewakan, tidak wajib hukumnya diperjelas lebih detail agar ma’lûm. Karena meskipun ada unsur gharar (ketidakjelasan) untuk kadar kandang dan kadar pakan, namun keduanya termasuk dalam gharar yasîr, yaitu gharar yang sifatnya sedikit yang pada umumnya terdapat toleransi di antara para pihak yang bermuamalah. (M. Taqi Utsmani, Fiqh Al Buyû’, I/388-389; Yusuf As Sabatin, Al Buyû’ Al Qadîmah wa Al Mu’âshirah, hlm. 27). Wallahu a’lam. Yogyakarta, 7 Desember 2021, Shiddiq Al Jawi 
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.