HUKUM WANITA MUSLIMAH NIKAH DENGAN LAKI-LAKI KAFIR


HUKUM WANITA MUSLIMAH NIKAH DENGAN LAKI-LAKI KAFIR

 

Tanya :

Ustad, bagaimana hukumnya nikah beda agama, seperti berita yang lagi viral, yaitu nikah beda agama di Semarang, wanitanya muslimah dan prianya beragama Katolik. (Agung, Jakarta).

 

Jawab :

Haram hukumnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan laki-laki kafir (non muslim), baik laki-laki kafir itu Ahli Kitab (penganut agama Yahudi dan Nashrani) maupun laki-laki musyrik, yakni tidak beragama Yahudi atau Nashrani.

            Para ulama tidak berbeda pendapat sama sekali mengenai haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki kafir (non muslim), karena dalil pengharamannya qath’ (tegas/pasti) dalam Al Qur`an (QS Al-Baqarah : 221; dan QS Al-Mumtahanah : 10). (Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, 7/27).

Maka pendapat sebagian orang liberal yang membolehkan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab, batil secara mutlak. Misalnya pendapat Syekh Mushthofa Rasyid dalam kitabnya Tash-hîhan li Al-Fiqh Al-Qadîm (Dâr Al-Yâsmîn, 2017), yang hanya mengharamkan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik, seraya membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab.

Dalil keharaman wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, firman Allah SWT :

 

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ

 

“Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221).

Imam Thabari menafsirkan ayat tersebut secara umum, yaitu yang diharamkan tak hanya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik, tapi juga dengan semua laki-laki kafir, baik laki-laki Ahli Kitab maupun laki-laki musyrik. Imam Thabari menjelaskan:

 

عَنْ قَتَادَةَ وَالزُّهْرِيّ فِيْ قَوْلِهِ : (وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ) قَالَ : لاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تُنْكِحَ يَهُوْدِيّاً أَوْ نَصَرَانِيّاً وَلاَ مُشْرِكاً مِنْ غَيْرِ أَهْلِ دِيْنِكَ

 

“Terdapat riwayat dari Qatadah dan Al-Zuhri, mengenai tafsir firman Allah yang berbunyi (وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ), mereka berkata,”Tidak halal bagi kamu [wali nikah] untuk menikahkan laki-laki Yahudi atau laki-laki Nashrani atau laki-laki musyrik [dengan perempuan beriman], yaitu laki-laki itu dari kalangan penganut agama di luar agamamu [beragama bukan Islam].” (Tafsir Al-Thabari, 2/379). (Lihat https://islamqa.info/ar/answers/ حكم-زواج-المسلم-من-غير-المسلمة-والعكس             ).

Selain itu, dalil keharamannya juga terdapat dalam firman Allah SWT :

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS Al-Mumtahanah : 10).

Imam Jalaluddin As-Suyuthi menafsirkan :

 

وَفِي اْلآيَةِ أَنَّ الْكَافِرَ لاَ يَحِلُّ نِكَاحُ الْمُسْلِمَةِ بِحَالٍ

 

“Di dalam ayat ini [terdapat hukum] bahwa laki-laki kafir tidaklah halal menikahi wanita muslimah sama sekali.” (fî al-âyah anna al-kâfira la yahillu nikâhu al-muslimah bi-hâl) (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Iklîl fi Istinbâth Al-Tanzîl, hlm. 208).

Imam Ibnu Qudamah menerangkan hal yang serupa, bahkan menjelaskan tidak adanya khilafiyah mengenai haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir. Kata Imam Ibnu Qudamah :

 

وَلاَ يُزَوِّجُ كَافِرٌ مُسْلِمَةً بِحَالٍ...بإجماع أهل العلم

 

Laki-laki kafir tidaklah [halal] menikahi wanita muslimah sama sekali...berdasarkan kesepakatan para ulama (lâ yuzawwiju kâfirun muslimatan bi-hâlin...bi-ijmâ’ ahl al-‘ilmi).” (Imam Ibnu Qudâmah, Al-Mughnî, 7/27).

Kesimpulannya, para ulama tidak ada khilâfiyah bahwa haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir (non muslim), baik laki-laki kafir itu Ahli Kitab (penganut agama Yahudi dan Nashrani) maupun laki-laki musyrik, yakni yang tidak beragama Yahudi atau Nashrani. (Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, 7/27; Tafsîr Al-Qurthubî, 3/72; Tafsîr Ibnu Katsîr, 1/258; Tafsir Ar Râzî / At-Tafsîr Al-Kabîr, 6/64; Ahkâmul Qur`an li Al-Syâfi’î, 1/189; Fathul Qadîr li Al-Syaukânî, 1/224). Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.