HUKUM TUKAR TAMBAH (MENJAWAB RESPON)


HUKUM TUKAR TAMBAH (MENJAWAB RESPON)

 

Tanya :

Ustadz menjelaskan dalam tulisan HUKUM TUKAR TAMBAH bahwa menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin emas 5 gram baru, dengan menambah uang 500rb, hukumnya haram.

 

Apakah haram juga jika menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin 6 gram baru, dengan menambah uang 500rb?

 

Jika kedua kasus tersebut haram, apakah berarti amannya cincin 5 gram lama dijual dulu, terima uang selesai. Setelah itu baru membeli cincin 6 gram baru? (Nino, Jogja).

 

Jawab :

 

Menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin emas 6 gram baru, dengan menambah uang 500rb, hukumnya juga haram.

 

Demikian juga menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin 6 gram baru, tanpa tambahan Rp 500 ribu, hukumnya juga haram.

 

Mengapa kedua kasus di atas hukumnya haram, karena terjadi tafaadhul, yaitu terjadi kelebihan berat sebesar 1 gram untuk emas yang ditukarkan dan tambahan uang Rp 500 ribu (untuk kasus pertama), dan terjadi kelebihan berat 1 gram emas (untuk kasus yang kedua).

 

Padahal syariah menetapkan jika emas ditukar emas, syaratnya harus at-tasaawi / at-tamaatsul (sama beratnya/nilainya) dan harus at-taqaabudh, yakni terjadi serah terima secara kontan (cash) di majelis akad.

 

Adapun yang dibolehkan menurut syara’ dalam kasus di atas adalah sbb :

 

Si A menjual emas lama 5 gram dengan uang kepada seseorang (mis B). Lalu uangnya digunakan si A membeli emas baru 6 gram dari B.

 

Yang seperti ini dibolehkan dengan syarat tidak ada kesepakatan atau persyaratan di awal bahwa si A harus membeli emas baru dari si B. Jika ada kesepakatan atau persyaratan di awal, hukumnya haram.

 

Yang lebih baik dan lebih aman secara syariah, si A menjual emas lama 5 gram kepada si B. Kemudian uang yang diperoleh si A digunakan membeli emas baru 6 gram dari si C (orang ketiga), bukan membeli dari si B.

 

Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nabi SAW bernama Abu Said Al Khudri RA sebagai berikut :

 

عَنْ أَبِي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ { جَاءَ بِلالٌ إِلَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ بِتَمْرِ بَرْني فَقَالَ لَهُ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ : مِنْ أَيْنَ لَكَ هَذَا ؟ قَالَ بِلالٌ : كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَديءٌ ، فَبِعْتَ مِنْهُ صّاعيْنِ ، بِصاعٍ لِيَطْعَمَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ . فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : أَوَّهْ ، أَوَّهْ ، عَيْنُ الرِّبَا ، عَيْنُ الرِّبَا ، لَا تَفْعَلُ . وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَريَ فَبِعَ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ . ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

 

Abu Said Al Khudri RA berkata,”Bilal datang kepada Rasulullah SAW membawa kurma Barni [yang bagus kualitasnya]. Lalu Nabi SAW bertanya kepadanya,’Dari mana kamu mendapat kurma ini?’ Bilal menjawab,’Kami sebelumnya punya kurma yang kualitasnya buruk, lalu saya jual kurma buruk itu sebanyak 2 sha’ dengan ditukar kurma bagus 1 sha’, untuk kami hadiahkan sebagai makanan bagi Nabi SAW.’ Maka Nabi SAW bersabda pada saat itu,”Aduh, aduh, itu tiada lain adalah riba. Tiada lain itu riba. Jangan kamu lakukan itu. Tapi jika kamu hendak membeli kurma bagus, juallah kurma yang buruk itu lebih dulu, lalu baru kamu membeli kurma yang bagus dengan uang dari hasil penjualan pertama.” (HR Bukhari, Muslim dan An Nasa’i).

 

Dalam hadis di atas, terdapat dalil bahwa pertukaran barang ribawi yang sejenis, misal kurma buruk dengan kurma bagus, tidak boleh dilakukan langsung jika beratnya berbeda. Yang diajarkan Nabi SAW, juallah kurma buruk lebih dulu, baru kemudian uangnya digunakan membeli kurma yang bagus.

 

Hukum yang sama dapat diterapkan juga untuk emas, sebagai sesama barang ribawi. Tidak boleh menukar emas lama (buruk) dengan emas baru (bagus) secara langsung jika beratnya berbeda. Tapi juallah emas yang lama lebih dulu. Lalu uangnya digunakan untuk membeli emas yang baru. Wallahu a’lam.

 

Bandung, 20 Oktober 2019

 

Muhammad Shiddiq Al Jawi

 

https://konsultasi.wordpress.com/2019/10/20/hukum-tukar-tambah-menjawab-respon/


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.