HUKUM MEMBERIKAN DAGING AQIQAH KEPADA NON MUSLIM


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamualaikum. Ustadz izin bertanya.Alhamdulillah istri saya mualaf. Dan kami akan akiqah anak kami. Apakah boleh hasil masakan daging akiqah dibagikan juga ke non muslim. Terima kasih. (Hamba Allah).

 

Jawab :

Wa 'alaikumus salam wr. wb.

Boleh hukumnya membagikan daging aqiqah kepada non muslim (orang kafir), terutama kepada non muslim yang dapat diharapkan untuk masuk Islam. Namun para ulama mensyaratkan non muslim tersebut adalah non muslim yang tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi Islam atau bagi kaum muslimin.

 

Jika non muslim itu menimbulkan mudharat (bahaya) bagi agama Islam, misalnya non muslim yang menjadi orientalis atau pengikut orientalis yang menyerang ajaran Islam, tidak boleh membagikan daqing aqiqah kepada mereka. Kita tahu sebagian orientalis non muslim ada yang menjelek-jelekkan agama Islam sebagai agama palsu, menuduh Al-Qur’an sebagai kitab suci palsu, menuduh Nabi Muhammad SAW sebagai nabi palsu, atau menikam hukum-hukum syariah Islam, misalnya hukum waris, hukum poligami, hukum kesaksian, dan sebagainya. Kita tidak boleh membagikan daging aqiqah kepada non muslim yang demikian.

 

Demikian pula jika non muslim itu menimbulkan mudharat (bahaya) bagi kaum muslimin, tidak boleh membagikan daging aqiqah kepada mereka. Misalnya non muslim beragama Yahudi yang memerangi dan membunuh kaum muslimin di Palestina dan mengusir kaum muslimin tersebut dari tanah-tanah milik mereka di kampung mereka. Contoh lain, adalah non muslim yang menjadi aktivis gereja yang misinya memurtadkan umat Islam, atau non muslim yang mempropagandakan LGBT kepada umat Islam, atau non muslim yang mempropagandakan perdamaian dengan Israel dan pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel, dan sebagainya. Kita tidak boleh membagikan daging aqiqah kepada mereka.

 

Dalilnya firman Allah SWT :

 

لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

 

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8)

 

Dari firman Allah SWT tersebut, bahwa Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada mereka (non muslim), dapat dipahami salah satu perbuatan baik itu adalah memberikan daging aqiqah kepada mereka. Namun non muslim tersebut hendaknya bersifat “tidak memerangimu dalam urusan agama (Islam) dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu.”     

 

Namun jika di kalangan non muslim yang akan diberi daging aqiqah itu tidak bisa diharapkan untuk masuk Islam, maka yang lebih baik adalah membagikan daging aqiqah kepada sesama muslim, sesuai sabda Rasulullah SAW :

 

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

 

"Janganlah kamu bersahabat, kecuali dengan orang yang beriman, dan janganlah ada yang memakan makanan kamu, kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Dawud).

 

Demikian jawaban kami. Wallahu a'lam

 

Referensi :

 

حكم دعوة غير المسلمين لطعام العقيقة

www.islamweb.net/ar/fatwa/165285/حكم-دعوة-غير-المسلمين-لطعام-العقيقة

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.