APAKAH CAIRAN INFUS MEMBATALKAN PUASA?


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Apakah cairan infus membatalkan puasa ustadz? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh (Hamba Allah).

 

Jawab :

Wa 'alaikumus salam wr. wb.

 

Hukum cairan infus ada rincian (tafshil) sebagai berikut :

 

(1) Membatalkan puasa, jika yang dimasukkan adalah zat nutrisi yang menggantikan makanan atau minuman yang biasanya dimasukkan melalui mulut, misalnya glukosa, lemak, asam amino, dan vitamin.

 

(2) Tidak membatalkan puasa, jika yang dimasukkan adalah cairan obat yang tidak menggantikan makanan atau minuman, misalnya obat untuk pasien serangan jantung, stroke, dan keracunan.

 

Selengkapnya baca penjelasan kami di sini :

 

https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/316

 

Wallahu a'lam

 

Bandung, 10 Maret 2024

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.