Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, apa hukumnya nyantol, yakni menyambung langsung listrik tanpa membayar? Ada teman yang membolehkan dengan alasan listrik adalah milik umum (milkiyyah ‘āmmah)? (Hamba Allah, Bandung). Jawab : Subhānallah, tidak benar pendapat yang membolehkan menyambung langsung listrik tanpa membayar, dengan hujjah listrik adalah milik umum (milkiyyah ‘āmmah). Mengapa? Karena cara distribusi milik umum, tidak selalu berupa distribusi secara gratis untuk semua barang milik umum. Jadi, ada benda milik umum yang dapat diperoleh secara gratis, ada yang diperoleh dengan membeli dengan harga produksi atau harga pasar, ada yang diperoleh dengan cara-cara lain, misalnya diberikan dalam bentuk uang sebagai hasil pengelolaan milik umum. Syekh ‘Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwāl fī Dawlat Al-Khilāfah, telah merinci cara distribusi milik umum tersebut sbb: Pertama, benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, misalnya jalan umum, sungai, danau, laut, dsb. Untuk milik umum kategori pertama ini, setiap individu rakyat berhak memanfaatkannya, misalnya memanfaatkan jalan umum untuk berkendara, atau memanfaatkan sungai, danau atau laut untuk mencari ikan. Namun syaratnya tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang lain, misalnya berkendara di jalan umum dengan ugal-ugalan, atau mencari ikan dengan cara meracun air sungai yang dapat mematikan semua ikan. Kedua, benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, yang memerlukan usaha dan dana yang tidak sedikit, misalnya tambang migas dan batubara, dan berbagai pembangkit listrik milik umum. Untuk milik umum kategori kedua ini, negaralah yang akan mengelolanya secara langsung sebagai wakil dari umat Islam. Khalifahlah sebagai kepala negara Khilafah, yang akan melakukan distribusi (al-tawzī’) terhadap produk akhir (al-muntajāt) dari milik umum ini, misalnya aliran listrik dari berbagai pembangkit listrik milik umum, atau terhadap pendapatan (al-wāridāt) dari hasil pengelolaan milik umum, sesuai syariah Islam, sbb: Kesimpulannya, tidak benar pendapat yang membolehkan menyambung langsung listrik tanpa membayar, dengan hujjah bahwa listrik adalah milik umum. Dalam hal ketika penguasa saat ini menjual aliran listrik, bukan menggratiskannya, kita terikat dengan kebijakan tersebut, sesuai sabda Nabi SAW : وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلًا أَوَ أَحَلَّ حَرَامًا ”Kaum muslimin (bermuamalah) menurut syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi, no. 1352, hadits shahih). Wallāhu a’lam. Bandung, 12 Agustus 2024 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.