Hukum Bergabung dengan Koperasi Syariah 212


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

 

Berdasarkan surat akad koperasi syariah212 yang beredar di masyarakat, dapat diketahui bahwa akad koperasi212 adalah gabungan akad (multiakad, al ‘uquud al murakkabah) yang terdiri dari 3 (tiga) akad yaitu : syirkah musahamah, mudharabah mutlaqoh, dan wakaf.

Maka dari itu, akad koperasi syariah212 hukumnya menurut kami tidak sah alias haram, dengan 4 (empat) alasan sbb :

(1) akad koperasi syariah212 merupakan multiakad (hybrid contracts) yang hukumnya haram menurut jumhur ulama. (Lihat : https://www.google.co.id/amp/s/syababindonesia.wordpress.com/2012/07/26/kritik-terhadap-multiakad-uqud-murakkabah-hybrid-contract/amp/)

(2) akad syirkah musahamah (PT)-nya sendiri, haram karena :

(a) dalam pendiriannya tidak terdapat ijab dan kabul dari pengelola modal dan pemodal, yang terjadi hanya pengumpulan modal saja tanpa ijab dan kabul antara pengelola modal dan pemodal.

(b) pertanggung jawaban finansial hanya sebatas aset perusahaan jika syirkah musahamah mengalami kerugian. (Lihat : Taqiyuddin An Nabhani, _Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam_, Bab _Al Syarikat Al Musaahamah_).

(3) akad mudhorobah-nya sendiri tidak menyebut klausul persentase bagi hasil (nisbah al ribh) bagi masing-masing pihak. Ini menyebabkan mudhorobahnya menjadi fasad. (Lihat : Wahbah Az Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu_, Bab _Hukm Al Mudharabah Al Fasidah_, Juz IV, hlm. 851-852).

(4) akad wakafnya sendiri juga tidak sah, karena yg diwakafkan adalah uang (waqf al nuquud, cash waqf). Padahal wakaf uang tunai itu tidak sah menurut pendapat yg kami anggap _rajih_ (lebih kuat).( https://m.facebook.com/KomunitasRinduSyariahKhilafah.jabodetabek.banten/posts/821319277894355)

Rekomendasi kami untuk koperasi syariah 212 agar akadnya sah adalah sbb :
1. Amalkan satu akad saja yaitu mudhorobah.
2. Hapuskan akad syirkah musahamah.
3. Hapuskan wakaf tunai.

Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 15 Desember 2017

Muhammad Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.