HUKUM CHILDFREE DALAM FIQIH ISLAM


Oleh : K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI

 

Apa Itu Childfree?

Menurut Wikipedia, childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak  angkat. Childfree dapat dianut oleh seorang lajang yang kemudian memutuskan tidak menikah, atau dapat juga dianut oleh pasangan menikah (pasutri) yang hanya ingin menikmati hubungan berdua tanpa anak.

Menurut Wikipedia, pandangan childfree ternyata  banyak dianut oleh perempuan yang belum menikah (82,5%). Childfree mulai muncul di akhir abad 20 di negara- negara Barat, seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, dan sebagainya.

Alasan-alasan orang memilih childfree (childfree by choice) bermacam-macam, di antaranya :

(1) ingin mengejar karier,

(2) kecemasan finansial,

(3) sulit menemukan pasangan yang cocok,

(4) khawatir tidak mampu mendidik anak, dsb.

Corinne Maier, penulis asal Perancis, menulis berbagai alasan childfee tersebut dalam bukunya No Kids : 40 Reasons for Not Having Children.

 

Hukum Childfree Dalam Fiqih Islam

Hukum Childfree dapat dirinci menjadi 4 (empat) hukum syara’ sebagai berikut :

Pertama, hukum childfree bagi seorang laki- laki atau perempuan muslim yang memilih hidup melajang.

Kedua, hukum childfree bagi pasangan suami istri (pasutri) muslim.

Ketiga, hukum childfree secara temporal (sementara) dengan alasan syar’i.

Keempat, hukum childfree karena mengalami kemandulan di luar kuasa manusia.

Penjelasan masing-masingnya akan dijelaskan sebagai berikut.

 

Pertama, Hukum Childfree Bagi Laki-Laki Dan Perempuan Yang Memilih Melajang

Jika seorang laki-laki dan perempuan memilih hidup melajang, dengan tujuan agar tidak punya anak, karena khawatir kesulitan finansial, haram hukumnya. Karena hal itu bertentangan dengan Aqidah Islam, yang menegaskan bahwa Allah SWT akan menjamin rizki para hamba-Nya. Firman Allah SWT :

 

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS Huud : 6). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi Al Fikr Al Islami, hlm. 111).

 

Adapun jika laki-laki (dan perempuan) hidup melajang,  namun bukan karena khawatir mengalami kesulitan finansial, hukumnya makruh, karena telah terdapat larangan (nahi) dalam hadits bagi laki-laki yang sudah mampu menikah untuk membujang (melajang) (Arab : al ‘uzuubah, العزوبة). Sabda Rasulullah SAW :

 

مَنْ كَانَ مُوسِرًا لَأَنْ يَنْكِحَ ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنِّي

“Barangsiapa [laki-laki] yang sudah mampu untuk menikah lalu dia tidak menikah, maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR Thabrani dan Baihaqi, dengan sanad hasan).

Meski dalam hadits itu seakan terdapat celaan yang keras, yaitu laki-laki yang membujang “tidak termasuk golonganku” (falaysa minni), tetapi ucapan ini tidak dapat dijadikan qarinah keharaman

Hal itu dikarenakan telah terdapat qarinah lain, yaitu Nabi SAW mengetahui ada beberapa shahabat yang sudah mampu menikah, tetapi tidak menikah. Dan Nabi SAW ternyata diam saja serta tidak memberikan teguran atau celaan yang keras. Maka dari   itu,   hukum   laki-laki   yang   sudah   mampu menikah tapi membujang, adalah makruh, tidak haram. (Lihat M. Muhammad Ismail, Al Fikr Al Islami, hlm. 16).

 

Kedua, Hukum Childfree Bagi Pasutri Muslim

Haram hukumnya pasangan suami istri muslim mengadopsi childfree, berdasarkan 4 (empat) alasan sebagai berikut :

Alasan pertama, karena ide Childfree ini lahir dari masyarakat Barat yang berideologi sekularisme, yang memisahlan agama dari urusan keluarga, dan hanya mempertimbangkan segala sesuatu berdasarkan prinsip manfaat (Pragmatisme / Utilitarianisme) semata, bukan berdasarkan pertimbangan agama (halal haram). Sabda Rasulullah SAW :

 

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَن قَبْلَكُمْ شِبْرًا بشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بذِرَاعٍ، حتَّى لو سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ، قُلْنَا: يا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قالَ: فَمَنْ؟

”Sungguh kamu [umat Islam] akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jika mereka masuk ke liang biawak, niscaya kamu akan tetap mengikuti mereka.” Ada yang bertanya,”Apakah yang diikuti itu orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah SAW,”Lalu siapa lagi?” (HR Bukhari dan Muslim).

Alasan kedua, karena ide Childfree ini jika didasarkan pada alasan khawatir mengalami kesulitan finansial jika punya anak, jelas bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni bahwa Allah telah menjamin rizqi semua makhluk-Nya. Firman Allah SWT :

 

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

“Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS Huud : 6).

Alasan ketiga, karena ide Childfree ini bertentangan dengan Syariah Islam, yang justru menentukan bahwa prinsip dasar dari adanya pernikahan adalah untuk berketurunan dan mempunyai anak

Imam Taqiyuddin An Nabhani merumuskan :

الأصل من الزواج النسل والإنجاب

“Prinsip dasar dari adanya pernikahan, adalah untuk mendapatkan anak atau berketurunan.” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 149)

Kaidah tersebut dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An Nabhani berdasarkan firman Allah  SWT:

 

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik.” (QS An Nahl : 72) (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 149)

Alasan keempat, karena ide Childfree ini bertentangan dengan  Syariah Islam, yang justru mendorong pasutri untuk mempunyai anak banyak. Sabda Rasulullah SAW :

 

تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأنبياءَ يومَ القيامة

“Menikahlah kamu dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kamu di hadapan nabi-nabi lain pada Hari Kiamat.“ (HR. Abu Dawud dan Nasa’i). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 149; M. Husain Abdullah, Dirasat fi Al Fikr Al Islami, hlm. 110-111).

 

Ketiga, Hukum Childfree Temporal Dengan Alasan Syar’i

Boleh hukumnya pasutri muslim, memilih childfree yang bersifat temporal, dengan dua syarat :

(1) menggunakan cara kontrasepsi temporal, seperti pil KB, bukan menggunakan cara kontrasepsi permanen, seperti vasektomi atau tubektomi

(2) alasannya bersifat syar’i, misal untuk menyelesaikan kuliah, bukan karena alasan khawatir tidak mampu menafkahi anak.

Penjelasan syarat (1) : yaitu menggunakan cara kontrasepsi temporal, karena Islam telah mengharamkan kontrasepsi yang bersifat permanen. Dalil keharamannya karena terdapat larangan dari Nabi SAW telah untuk melakukan pengebirian (al ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada pada saat itu. (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 148-149)

Penjelasan syarat (2) : yaitu alasannya bersifat syar’i, bukan karena alasan khawatir tidak mampu menafkahi anak. Dalilnya karena Aqidah Islam mengajarkan bahwa Allah SWT telah menjamin rizki seluruh makhluknya. (Lihat QS Huud : 6).

Jaminan rizki dari Allah SWT itu juga ditegaskan dalam dua ayat lain. Firman Allah SWT :

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra` : 31).

Firman Allah SWT :

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS Al An’am : 151).

Selain ayat-ayat tersebut, jaminan rizki dari Allah itu juga sudah ditegaskan oleh Rasulullah SAW :

 

إن روح القدس نفث في رُوعي أن نفسا لن تموت حتى تستكمل أجلها ، وتستوعب رزقها فاتقوا الله وأجملوا في الطلب ولا يحملن أحدكم استبطاء الرزق أن يطلبه بمعصية الله ، فإن الله تعالى لا ينال ما عنده إلا بطاعته. رواه أبو نعيم في الحلية ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم .

“Sungguh malaikat Jibril telah membisikkan ke dalam hati saya bahwa suatu jiwa tidak akan mati sampai  tiba ajalnya dan telah disempurnakan rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah, perbaikilah caramu dalam mencari rezeki-Nya, dan janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian memperlambat datangnya rezeki, yaitu dia mencari rezekinya dengan cara bermaksiat kepada Allah, karena apa yang dimiliki oleh Allah tidaklah dapat diraih [dengan benar] kecuali dengan taat kepada-Nya”. (HR. Abu Nu’aim dalam al Hilyah dan dinilai sebagai hadits shahih oleh Syekh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih al Jami’, nomor 2085).

 

Keempat, Hukum Childfree Karena Kemandulan Di Luar Kuasa Manusia

Tidak apa-apa pasutri yang tidak dikaruniai anak, jika kondisi tersebut terjadi di luar kuasa mereka, yaitu terjadi atas kehendak Allah semata.

Firman Allah SWT :

 

لِله مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا اِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

 

“Milik Allah sajalah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki- laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, dan Mahakuasa.” (QS Asy Syuura : 49-50). Wallahu A’lam

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.