LGBT : BAHAYA & SOLUSINYA MENURUT SYARIAH ISLAM


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

 

Pengantar

Makalah ini bertujuan menjelaskan tiga hal; pertama, dua bahaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), yaitu bahaya dari segi kesehatan dan bahaya dari segi perilaku. Kedua, bahwa LGBT bukanlah sekedar fenomena perilaku individu, melainkan sudah menjadi gerakan global yang sangat berbahaya. Ketiga, pandangan syariah Islam terhadap LGBT.   

 

Bahaya LGBT

Sesungguhnya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan fenomena yang sangat berbahaya. Apa bahaya LGBT ? Pertama, bahaya dari segi kesehatan. Kedua, bahaya dari segi perilaku.

 

Bahaya kesehatan LGBT dapat dibuktikan dengan dengan berbagai data. Data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS tahun 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (Male Sex Male). Data 2010 ini bila dibanding tahun 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Sementara itu, wanita transgender (waria) mempunyai risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi disbanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016).

 

Data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS pada tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 tahun ke atas, ada 81% yang terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosa AIDS. Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008), meningkat menjadi 8% (2010) dan meningkat lagi menjadi 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK (pekerja seksual komersial) cenderung stabil pada angka 8-9%. (Republika, 12/02/2016).

 

Bahaya kedua adalah bahaya perilaku, yaitu ada rekayasa sosial untuk me-normalisasi perilaku LGBT. Rekayasa sosial ini bertujuan mengubah persepsi masyarakat mengenai perilaku LGBT. Jika selama ini masyarakat menganggap LGBT merupakan penyakit mental (mental disorder), maka mereka yang pro LGBT berusaha melakukan normalisasi terhadap perilaku LGBT ini supaya masyarakat menganggap LGBT sebagai perilaku yang normal dan legal di mata hukum. Sebagai bukti adanya rekayasa sosial ini, WHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) sehingga LGBT akhirnya dianggap normal dan bukan sebuah kelainan mental. Maka tak heran, kini ada Hari Gay Sedunia. Dan pada tahun 2016 saja, sudah ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT perbuatan criminal (kejahatan). (Republika, 12/02/2016).

 

LGBT Sebagai Gerakan Global

LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir, di bawah komando negara penjajah kafir, yaitu Amerika Serikat !

 

Gerakan LGBT telah dan sedang dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain melalui lima macam jalur, yaitu : (1) jalur akademik atau intelektual, (2) jalur sosial budaya, (3) jalur jaringan dan komunitas, (4) jalur bisnis, dan (5) jalur politik atau diplomasi, baik dalam lingkup nasional maupun global. Penjelasan rincinya masing-masing adalah sebagai berikut.

 

Pertama, JALUR AKADEMIK / INTELEKTUAL.

Sebagai contohnya, pada tanggal 6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM Yogyakarta, yang melahirkan apa yang disebut ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT.  Contoh lain, munculnya berbagai lembaga pro LGBT intra kampus. Contohnya di UI (Universitas Indonesia), terdapat lembaga bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) yang muncul bulan Januari 2016. Tujuan jalur akademik atau intelektual ini adalah untuk memberi basis intelektual untuk menjustifikasi (membenarkan) perilaku LGBT.

 

Kedua, JALUR SOSIAL BUDAYA.

LGBT dipropagandakan lewat cara-cara sosial budaya, misalnya lewat film, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuan jalur sosial budaya ini adalah untuk membentuk opini umum di tengah masyarakat agar menerima LGBT.

 

Ketiga, JALUR JARINGAN / KOMUNITAS.

Pada tahun 2016 saja, sudah ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT di Indonesia, dan ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi (dari 34 propinsi) dengan jutaan pengikut. Lalu berbagai jaringan atau komunitas pro LGBT ini, atas sponsor UNDP dan USAID, menyelenggarakan Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali. Pesertanya ada 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. (Sumber : docplayer.info; diakses 15/2/2016).

 

Tujuan jalur komunitas ini adalah melakukan rekrutmen kader-kader yang pro LGBT. Dalam sistem rekrutmen ini, terdapat istilah MLM Gay, yaitu proses rekrutmen kader gay pro LGBT yang mengadopsi cara rekrutmen yang lazim dalam MLM (Multi Level Marketing). Dalam MLM Gay ini seorang kader LGBT ditarget untuk bisa merekrut lima orang kader baru pro LGBT untuk bergabung dalam komunitas-komunitas LGBT.

 

Keempat, JALUR BISNIS.

LGBT mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks, Google, dan sebagainya. LINE bahkan mempunyai simbol atau emoticon khusus yang menunjukkan simbol LGBT. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung LGBT. Tujuan jalur bisnis ini adalah memberi dukungan opini dan finansial untuk LGBT.

 

Kelima, JALUR POLITIK / DIPLOMASI.

Jalur politik atau diplomasi yang pro LGBT ini ada yang berasal dari dalam negeri dan ada yang berasal dari luar negeri (global).

 

Di dalam negeri, Komnas HAM sebagai contoh telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM tanggal 4 Pebruari 2016. LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sudah sesuai pasal 28 UUD 1945. Selain itu terdapat Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok minoritas, yang menyebut adanya gay, waria, dan lesbian sebagai bagian kelompok mayoritas. Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut.

 

Dalam konteks luar negeri (global), terdapat berbagai dokumen yang membuktikan adanya upaya politik atau diplomasi global untuk melegalkan LGBT di berbagai negara. Salah satu buktinya, terdapat dokumen UNDP PBB, yang menjelaskan adanya program pro LGBT yang bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung oleh Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand.

 

Proyek BLIA-2 tersebut berlangsung antara tahun 2014 hingga 2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. Dokumen asli program tersebut berjudul “Being LGBT In Asia” terdapat di situs : www.asia-pacific.undp. (Republika, 12/02/2016). Tujuan jalur politik atau diplomasi ini, baik dalam negeri maupun luar negeri, adalah untuk memberi legitimasi LGBT dalam bentuk regulasi atau UU.

 

Yang berada di balik jalur politik dan diplomasi ini adalah negara-negara kafir penjajah, di bawah pimpinan AS, dan tentunya program keji AS ini tidak akan dapat berjalan, kecuali didukung oleh penguasa sekuler yang menjadi agen-agen negara penjajah kafir.

 

Banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan AS dalam program LGBT secara global ini. Salah satu buktinya, di koran Republika (12/2/2016) halaman 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita bahwa, “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O. Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa [melegalkan pernikahan sejenis].” (Republika, 12/2/2016).

 

Pandangan Syariah Islam Terhadap LGBT

Syariah Islam memandang LGBT sebagai kejahatan (kriminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15).

 

Mengenai lesbianisme, Syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah, yaitu hubungan seksual wanita dengan wanita. Tak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme (as-sihaq / al-musahaqah) hukumnya haram.

 

Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW :

 

اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

“Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

 

Sanksi pidana untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu satu jenis hukuman dalam sistem lidana Islam yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus dalam Al-Qur`an atau Al-Hadits. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah (al-qadha`). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (al-tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).

 

Adapun gay (homoseksual), hukumnya juga haram dalam Islam. Dalam kitab-kitab fiqih perbuatan gay atau homoseksual disebut dengan istilah al-liwaath, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki-laki. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al-liwaath hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

 

Dalil keharaman al-liwaath antara lain sabda Nabi SAW :

 

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwaath], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth."  (HR Ahmad, no 2817).

 

Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati, tanpa ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :

 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

 

Mengenai biseksual, Islam juga tegas mengharamkannya. Biseksual adalah orang yang mempunyai orientasi seksual ganda, yakni seorang laki-laki mau berhubungan seks dengan sesama laki-laki atau dengan perempuan. Atau seorang perempuan yang mau berhubungan seks dengan sesama perempuan atau dengan laki-laki.

 

Biseksual dalam Syariah Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Ada tiga kemungkinan; pertama, biseksual dianggap perbuatan zina jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis (diharamkan dalam QS Al Isra` : 32). Kedua, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (diharamkan antara lain dengan hadits HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa`i). Ketiga, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme (diharamkan antara lain dengan HR Thabrani). Semuanya merupakan perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Tidak ada.

 

Mengenai trangender, Islam juga tegas mengharamkannya. Transgender merupakan fenomena perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam orientasi seksual atau aktivitas seksualnya.

 

Islam dengan tegas mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

 

Ibnu Abbas RA telah berkata :

 

لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ فَأخْرَجَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا

“Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.” Sabda Rasulullah SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Maka Rasulullah SAW pernah mengusir si Fulan, demikian juga Umar pernah mengusir si Fulan. (HR Ahmad, no 1982).

 

Sanksi pidana syariah untuk pelaku transgender tergantung faktanya masing-masing. Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan penduduk. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual (hukuman mati). Jika melakukan hubungan seksual sesama wanita, dijatuhkan hukuman untuk lesbianisme. Jika melakukan hubungan seksual dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina; berupa rajam jika sudah menikah (muhshan) dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhshan). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, Bab “Al-Huduud”).

 

Tentang Khuntsa

Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqoha`, hlm. 155).

 

Khuntsa ini diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misalnya, bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 20, hlm. 22-33).

 

Tentang Mukhonnats

Istilah khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate). Mukhonnats ini adalah laki-laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang bersifat lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqoha`, hlm. 155; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).

 

Mukhonnats ini ada dua golongan:

Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya seorang laki-laki tapi suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa.

Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan, misalnya dalam hal cara berbusana, berbicara atau cara berjalannya. Mukhonnats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. Dalam Bahasa Indonesia, mereka ini sering disebut waria. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 20/21-22).

 

Demikianlah sekilas bagaimana pandangan Syariah Islam mengenai LGBT. Intinya LGBT merupakan perbuatan yang terkutuk yang diharamkan dengan tegas dalam Islam. Pandangan Islam inilah yang selanjutnya wajib dijadikan sebagai norma (standar nilai) untuk menetapkan berbagai langkah strategis guna menghadang dan melawan LGBT sebagai sebuah gerakan global yang destruktif dan sangat berbahaya bagi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 13 Mei 2022

 Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.