Upaya mereduksi ajaran Islam jihad dan khilafah adalah perbuatan munkar yang dilaknat Allah. Demikian tegas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam surat edaran yang diterima mediaumat.news tertanggal 28 Desember 2019.
Dalam edaran tersebut HTI menilai upaya pemerintah menghapus materi khilafah dan jihad dari pelajaran Fiqh kemudian memindahkannya menjadi hanya pelajaran sejarah adalah upaya mereduksi ajaran Islam yang mulia. Menurutnya jihad dan khilafah adalah bagian Fiqh Islam karena merupakan kewajiban yang diperintahkan di dalam syariah Islam.
Berikut isi lengkap edaran dari Hizbut Tahrir Indonesia yang diterima redaksi mediaumat.news.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Upaya Mereduksi Ajaran Islam Jihad dan Khilafah adalah Perbuatan Munkar yang Dilaknat Allah SWT
Upaya Pemerintah menghapus materi khilafah dan jihad dari pelajaran Fiqh kemudian memindahkannya menjadi hanya pelajaran sejarah adalah upaya mereduksi ajaran Islam yang mulia. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Komaruddin Amin, menjelaskan soal surat edaran terkait mata pelajaran soal khilafah dan jihad dipindahkan ke kurikulum sejarah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
Kebijakan pemerintah ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab dalam ajaran Islam, jihad dan khilafah adalah bagian Fiqh Islam karena merupakan kewajiban yang diperintahkan di dalam syariah Islam. Khilafah dan jihad bukanlah sekedar pelajaran sejarah. Menempatkannya hanya sebagai bagian dari sejarah tanpa disertai penjelasan tentang kewajiban jihad fi sabilillah dan menegakkan khilafah adalah upaya mereduksi ajaran Islam yang mulia ini.
Tentang kewajiban jihad ini Allah SWT menegaskannya di dalam al-Qur’an, antara lain dalam firmannya :
﴿كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Diwajibkan atas kalian berperang sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (TQS. al-Baqarah [2]: 216).
Secara syar’i jihad bermakna perang (qitâl) di jalan Allah. Selain di dalam beberapa ayat al-Qur’an, jihad dalam makna perang di jalan Allah ini antara lain dinyatakan di dalam sabda Rasulullah saw., sebagaimana penuturan Anas bin Malik ra.:
«جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ»
“Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawd, an-Nasa’i dan Ahmad).
Demikian pula, penegakan khilafah adalah kewajiban yang diperintahkan di dalam Syariah Islam. Terkait tentang kewajiban mengangkat Khalifah, Imam an-Nawawi rahimahullâh di dalam Syarhu Shahîh Muslim menulis:
وَاَجْمَعُوْا عَلَى اَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ، وَوُجُوْبُهُ بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ
“Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Khalifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal”.
Wahai Kaum Muslimin, upaya mereduksi materi jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah, apalagi sampai menghilangkannya, merupakan bentuk kemungkaran yang sangat nyata. Ini jelas tindakan yang haram. Karena ini termasuk larangan kitmân al-‘ilmi, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Perintah menyampaikan dan menjelaskan ajaran Islam hukumnya adalah wajib. Kewajiban ini dikuatkan oleh adanya larangan menyembunyikannya. Disertai dengan ancaman dengan laknat Allah, dan laknat dari seluruh makhluk-Nya.
Karena itu upaya menyembunyikan ajaran Islam, baik dengan cara mereduksinya apalagi menghapusnya agar tidak diketahui umat, hukumnya haram. Apapun alasannya. Siapapun yang melakukannya akan dilaknat Allah SWT. Allah SWT berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ﴾
“Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah Kami turunkan, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat.” (TQS. al-Baqarah [2]: 159).
Apalagi kalau upaya mereduksi ini disertai dengan tudingan keji dan dusta terhadap ajaran jihad dan Khilafah. Menuding ajaran Islam Jihad dan Khilafah sebagai sesuatu yang mengancam kehidupan manusia, pangkal radikalisme yang membahayakan negeri ini, jelas merupakan dosa besar. Mengingat, sebagai ajaran Islam, jihad dan khilafah mustahil akan mencelakakan manusia. Ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT dengan sifat-Nya ar–Rahmân dan ar–Rahîm, mustahil menghancurkan umat manusia. Justru ajaran jihad dan khilafah jika diterapkan akan memberikan kebaikan bagi seluruh umat manusia (rahmatan li al–‘âlamîn).
Wahai kaum muslimin, kita tidak boleh diam terhadap kebijakan keji dan mungkar ini. Ini jelas-jelas merupakan bagian dari upaya untuk menjauhkan umat dari syariah Islam yang mulia. Hal ini terjadi pada saat Amerika dan Barat terus melakukan serangan gencar yang tidak kenal lelah terhadap ummat Islam, dari Afghanistan dan Irak kemarin, hingga Kashmir, Suriah, Myanmar, India, dan China pada hari ini, untuk memaksakan undang-undang sekuler buatan manusia kepada kaum Muslimin. Dalam hal ini, para ulama, yang merupakan para pewaris Nabi, haram hukumnya untuk berdiam diri pada saat ada upaya untuk mereduksi atau melecehkan ajaran Islam, melainkan mereka wajib untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta mengatakan kebenaran, termasuk ajaran jihad dan Khilafah. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah yang nyawaku ada di Tangan-Nya, lakukanlah amar ma’ruf nahi munkar, atau Allah pasti akan mengirimkan hukuman-Nya kepada kamu. Lalu kamu berdoa memohon kepada-Nya dan permohonanmu tidak akan diterima”. (HR. Tirmidzi).
Seluruh kaum muslimin harus bersuara, bergerak menentang kebijakan-kebijakan yang mungkar dan membahayakan kaum muslimin. Tidak hanya itu, kaum muslim harus berjuang bersama-sama agar seluruh syariah Islam bisa diterapkan di negeri ini dengan menegakkan Khilafah Islamiyah ‘alâ minhaji an-nubuwwah. Inilah yang akan memberikan kebaikan yang nyata untuk negeri ini dan melepaskan kaum muslimin dari berbagai keburukan yang menimpanya. [ ]
3 Jumadil Ula 1441 H
28 Desember 2019 M